FREIGHT FORWARDING, JASA PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kesibukan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu yaitu jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Segera, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tidak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malah, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengoptimalkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Sedangkan Namanya berbeda, namun pada dasarnya kesibukan utama mereka tetap sama.
Sekiranya diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara simpel dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan mengerjakan kegiatan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengendalikan local transport, hingga mengerjakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini merupakan sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada kegiatan perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Kalau hendak melihat sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Aktivitas usaha freight forwarder ini secara tidak resmi diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 aktivitas ini mendapatkan izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapat izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekaligus pengarahan dan nasehat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara resmi memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee dapat mengerjakan sendiri cara kerja pengurusan dokumen pengapalannya. Tetapi, biasanya kesibukan ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertindak atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam cara kerja shipment cargo via jenjang yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, adalah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan mengerjakan kegiatan sesuai dengan shipping instruction yang diterimanya. Contohnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang tepat.
• Mempelajari syarat dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), apabila shipper menggunakan L/C dan juga peraturan dari pemerintah, bagus undang-undang yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Menjalankan pengemasan kargo, kecuali jika telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan situasi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengatur pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, kalau diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan syarat serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya jikalau dipinta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, umpamanya akta transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar tarif-tarif yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan sebagian kesibukan layak profesi yang dikasih oleh consignee, mencakup:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang terkait dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, bila freight dikontrol oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan jikalau dibutuhkan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengontrol cara kerja customs clearance dan jikalau dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Jasa Freight Forwarding Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *